Beranda | Artikel
Hindari Sebisa Mungkin LDR Setelah Berkeluarga
Sabtu, 25 Desember 2021

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Sebagian pasangan terkadang dihadapkan dengan kondisi-kondisi yang mengharuskan LDR (Long Distance Relationship) atau menjalani hubungan secara jarak jauh, artinya untuk sementara waktu suami istri tersebut tidak tinggal bersama karena keperluan pekerjaan di luar kota, atau keperluan lainnya.

Terkait kondisi seperti ini, para ulama menasehatkan sebisa mungkin suami istri tersebut mengusahakan agar tidak LDR. Hal ini sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Nabi di dalam sebuah hadits tentang kisah Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha yang baru saja ditalak tiga oleh suaminya lalu hendak dilamar tiga pemuda dari kalangan sahabat Nabi yaitu Abul Jahm, Mu’awiyah, dan Usamah bin Zaid. Kemudian Nabi merekomendasikan Usamah bin Zaid.

Kisahnya, Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
‏ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، وَ أَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ
“Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (HR. Muslim no.1480)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari potongan kalimat Nabi “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah,
قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama. Pertama, ia sering bersafar. Kedua, ia sering memukul wanita.” (Syarah Shahih Muslim, 10/74)

Sehingga berdasarkan tafsiran yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya. Karena suami yang sering meninggalkan istri bisa membuat istrinya kurang terurus, padahal seorang istri butuh sering ditemani, dibelai, dan seterusnya. Suami pun demikian, jika sering berjarak dengan istrinya, bisa jadi dia tergoda dengan wanita lain yang berinteraksi dengannya.

Adapun jika keadaan tersebut mengharuskan untuk menjalani hubungan secara LDR maka pesan kami sesuai firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah engkau kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS At-Taghabun : 16)

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hindari-sebisa-mungkin-ldr-setelah-berkeluarga.html